- Back to Home »
- 2.1.2 Definisi Cybercrime
Posted by : Unknown
Kamis, 01 Mei 2014
Cybercrime merupakan bentik-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pendapat
mengasumsikan cybercrime dengan komputer crime. The
U.S department of justice memberikan pengertian komputer crime sebagai
“any illegal act requiring knowledge of computer technology for its
perpetration, investigation, or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan
yang diberikan organization of European community development, yang
mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal, unethical
or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the
transmission of data” adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek
pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai” Kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan
bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.