Posted by : Unknown Kamis, 01 Mei 2014

Cybercrime  merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pendapat mengasumsikan  cybercrime dengan komputer crime. The U.S department of justice memberikan pengertian komputer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data” adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai” Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Kelompok 8 - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Hilman Murdiansyah -