- Back to Home »
- BAB I PENDAHULUAN
Posted by : Unknown
Kamis, 01 Mei 2014
1.1 Latar
Belakang
Semakin hari kebutuhan akan
teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia
informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian
terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan
melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama
24 jam. Melalui dunia internet atau biasa disebut jugacyber space,
apapun dapat dilakukan.
Ada banyak sisi positif dan negative
dari dunia maya atau internet. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja
menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas
manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi
marak dimedia internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan
perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet.
Munculnya beberapa kasus cybercrime di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer. Sehingga
dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil.
Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang
lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan
akibat kerugian bagi orang lain.
1.2 Maksud
dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
a. Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi &
Komunikasi).
b. Melatih
mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK.
c. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar
menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif.
d. Memberikan
informasi tentang cybercrime khususnya kepada kami
sendiri dan masyarakat yang membaca pada
umumnya.
1.3 Metode
Penelitian
Metodologi yang digunakan untuk
mengumpulkan data dalam menyusun makalah ini adalah dengan cara Studi
Pustaka, dimana pengumpulan data dilakukan dengan cara membaca dan mempelajari
buku-buku atau sumber yang berhubungan dengan masalah yang dihadapi maupun
dengan menggunakan jaringan internet.
1.4 Ruang
Lingkup
Dalam penulisan makalah ini, memiliki ruang lingkup
diantaranya :
a. Pengertian
dan Jenis Cybercrime
c. Contoh Kejahatan
Hacking
b. Hukum Untuk
Kejahatan Hacking