Posted by : Unknown Kamis, 01 Mei 2014

1.1       Latar Belakang

Semakin hari kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui  selama 24 jam. Melalui dunia internet atau biasa disebut jugacyber space, apapun dapat dilakukan.
Ada banyak sisi positif dan negative dari dunia maya atau internet. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak dimedia internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet.
 Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil  adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.

 



1.2       Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
a.       Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi).
b.      Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK.
c.    Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif.
d.       Memberikan informasi tentang  cybercrime  khususnya kepada kami sendiri  dan masyarakat yang membaca pada umumnya.

1.3       Metode Penelitian

Metodologi yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam menyusun makalah ini adalah dengan cara  Studi Pustaka, dimana pengumpulan data dilakukan dengan cara membaca dan mempelajari buku-buku atau sumber yang berhubungan dengan masalah yang dihadapi maupun dengan menggunakan jaringan internet.

1.4       Ruang Lingkup

Dalam penulisan makalah ini, memiliki ruang lingkup diantaranya :
a.         Pengertian dan Jenis Cybercrime
c.         Contoh Kejahatan Hacking

b.         Hukum Untuk Kejahatan Hacking

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Kelompok 8 - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Hilman Murdiansyah -