- Back to Home »
- 2.4 Hukum
Posted by : Unknown
Kamis, 01 Mei 2014
Ancaman Pidana Bagi Peretas Akun Facebook Orang Lain
Dalam bagian ini
perlu ditegaskan bahwa pada dasarnya, identitas ialah ciri-ciri atau keadaan
khusus seseorang. Identitas seseorang ialah jati dirinya baik yang ia peroleh
secara natur berdasarkan karakteristik yang ada padanya yang secara umum tidak
dimiliki oleh orang lain (seperti tanda lahir dan ciri tubuh), secara pemberian
(seperti nama dan agama), maupun yang ia peroleh melalui proses (pekerjaan dan
pendidikan).
Perbuatan menduplikat akun Facebook
merupakan salah satu bentuk penggunaan identitas orang lain secara tidak sah.
Penggunaan identitas orang lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum baik secara
pidana maupun perdata, terlebih jika penggunaan yang dimaksud dilakukan tanpa
izin yang bersangkutan dan bertujuan untuk mengirimkan konten seolah-olah atas
nama korban dan menimbulkan kerugian pada korban atau pihak ketiga.
Demikian juga perbuatan meretas (hack) akun facebook orang lain,
dalam artian “dengan cara apapun” mengakses akun facebook (misalnya mencari
tahu dan menggunakan login dan password) orang lain tanpa hak merupakan tindak
pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (“UU ITE”), yaitu “sengaja dan tanpa hak mengakses
Komputer atau Sistem Elektronik Orang lain”. Varian delik dalam pasal 30 UU ITE
dapat dibagi menjadi tiga perbuatan, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak:
1. Mengakses Komputer atau
Sistem Elektronik;
2. Mengakses Komputer atau Sistem
Elektronik dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik;
3. Melampaui, menjebol,
melanggar, sistem pengaman dari suatu Komputer atau Sistem Elektronik untuk
dapat mengakses Komputer atau Sistem Elektronik tersebut;
Dari kasus diatas
dapat disimpulkan bahwa pelaku memenuhi ketiga varian delik tersebut. Ancaman
dari pasal 30 tersebut adalah pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak 800 juta rupiah (Pasal 51 ayat 1 UU ITE).
Pada kasus ini,
terdapat pelaku yang membajak akun facebook dengan menggunakan identitas (nama,
alamat, foto) korban dengan tujuan agar diri pelaku dan konten yang dikirimkan
oleh pelaku dianggap seolah-olah berasal dari korban. Terhadap hal demikian,
perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai “manipulasi Informasi atau
Dokumen Elektronik” yang dapat dijerat dengan Pasal 35 UU ITE.
Bunyi pasal 35 UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang
otentik.
Ancaman dari pasal 35 tersebut adalah pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah
(Pasal 51 ayat 1 UU ITE).
Jika kita
sebagai korban, kita dapat melaporkan hal tersebut ke Kantor Kepolisian
setempat atau Kantor Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Aptika
Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dibuatkan Laporan Polisi atau
Laporan Kejadian. Diharapkan pelapor dapat membawa idenitas diri dan
bukti-bukti terkait.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik