- Back to Home »
- 2.1.3 Karakteristik Cybercrime
Posted by : Unknown
Kamis, 01 Mei 2014
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan Kerah
Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis
kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan,dll.
b. Kejahatan Kerah Putih
(White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam
empat kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat,
malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai
kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet,
memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas.
Karakteristik unik dari kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut
lima hal berikut :
a. Ruang
lingkup kejahatan
b. Sifat
kejahatan
c. Pelaku
kejahatan
d. Modus
kejahatan
e. Jenis-jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah
penanganannya maka cybercrime dapat diklasifikasikan menjadi :
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk
mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau
software tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk
meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi computer untuk membuat
program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data
dikomputer.